Dengan menggunakan cc-TLD secara langsung website telah memiliki sasaran spesifik secara geografis. Apabila konsumen yang disasar memang berasal dari Indonesia, maka *.ID akan membantu mesin pencari untuk mencocokan website dengan konsumen yang melakukan pencarian.
Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Persyaratan :
Tanpa Persyaratan
Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
Digunakan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan yang telah berbadan hukum (terdaftar).
Persyaratan :
SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (salah satu)
KTP/Paspor
Sertifikat Merek (bila ada)
Digunakan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Persyaratan :
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan
Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga
KTP/Paspor
Dapat digunakan untuk organisasi selain organisasi yang masuk kedalam kategori domain AC.ID, CO.ID, NET.ID, GO.ID, SCH.ID
Persyaratan :
Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan
KTP/Paspor
Digunakan untuk sekolah atau pendidikan dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan.
Persyaratan :
Untuk sekolah resmi:
Surat Keterangan Kepala Sekolah/Kepala Lembaga
KTP/Paspor
Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:
SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait
KTP/Paspor
Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Persyaratan :
Tanpa Persyaratan
Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
Digunakan untuk personal dan organisasi dengan ketentuan dan kebijakan tertentu.
Persyaratan :
KTP/Paspor
Diperuntukkan bagi Orang, perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Persyaratan :
Tanpa Persyaratan
Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
Digunakan khusus untuk pondok pesantren di Indonesia
Persyaratan :
Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga
KTP/Paspor